Pentingnya Surat Perjanjian Bagi Developper Properti

Surat Perjanjian Untuk Bisnis Properti - Menjadi seorang Developer Properti bukanlah sebuah bisnis yang mudah seperti kita membuka toko klontongan dipinggir jalan raya yang tidak memerlukan keahlian yang banyak seperti masalah hukum, perjanjian dan sebagainya. Sedangkan seorang Developer Properti sangat dituntut menguasai Bidang hukum baik perdata maupun pidana. Terlebih lagi Bisnis Properti yang kita kelola berkaitan dengan banyak pihak.

Semakin banyak mitra yang kita ajak bergabung dalam membangun Bisnis ini maka hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum semakin kompleks. Salah satu unsur yang sering timbul adalah masalah perjanjian antara developer dengan pembeli maupun developer dengan investor serta developer dengan pihak pemerintah.Banyak sekali Hal-Hal yang berkaitan dengan Hukum harus diperhatikan oleh Developer.

Contoh Kasus Kesalahan dalam Perjanjian di Bisnis Properti

Ada sebuah kasus dimana terjadi permasalahan besar yang berkaitan dengan Kerjasama Bisnis Properti yang terjadi  menimpa salah satu bank Syariah dan peristiwa ini mengakibatkan kepala bagian Marketingnya harus di Keluarkan dari Perbankan. Karena ketidak tahuan Marketing bank selaku pengembang dan meliki mitra pemilik tanah yang kebetulan pejabat publik. Dalam struktur perjanjian tanah yang sudah dibuat sketsa oleh pemilik tanah rupanya tidak dicek kembali oleh pihak bank selaku pengembang.

Ketika Tanah kaplingan terjual habis maka timbullah permasalahan tanah yang mereka beli dari pemilik tanah tidak sesuai dengan sketsa yang telah digambarkan oleh pemilik tanah. Tidak adanya lahan yang disediakan untuk badan jalan oleh pemilik tanah sehingga sehingga pembeli menuntut kepada pihak pengembang(Bank) sedangkan pemilik tanah berlepas tangan dari permasalahan ini. Karena tidak ada Surat Perjanjian yang jelas dari Awal maka Pihak pengembang disini salah satu Bank Syariah harus menanggung kerugian.

Dan permasalahan dilimpahkan pada Kepala Bagian Marketing di BPR Syariah tersebut sehingga dia harus meninggalkan jabatannya. Sedangkan Bank Syariah harus menanggung kerugian atas kasus itu, Sehingga tampak jelaslah bahwa Salah dalam membuat perjanjian dengan Pihak rekanan Bisnis Properti akan berujung pada kesalahan yang patal. Hal ini menjadi sebuah pelajaran berharga khususnya buat anda yang ingin menjadi Developer Properti.

Kuasailah masalah hukum yang berkaitan dengan Perjanjian terutama setatus tanah sehingga tidak mengakibatkan permasalah di kemudian hari. Untuk itu Menekuni Bisnis Properti itu butuh persiapan Ilmu yang matang dan perlu memahami dari berbagai disiplin Ilmu baik hukum, bisnis, sosial, perpajakan serta Politik. Jika anda ingin lebih jauh apa saja yang harus anda kuasai saat memulai bisnis ini maka bisa anda baca "18 Ebook Bisnis Properti" dan disana juga disediakan Materi surat menyurat Perjanjian.

Oke, mudah-mudahan ulasan singkat ini bermanfaat buat Para Pengembang Properti baik itu perumahan, pertokoan, gudang maupun perkantoran. Mari terus asah Ilmu Bisnis ini agar anda bisa menghadapi setiap masalah yang timbul dengan baik.

Komentar