Mengenal Pajak Jual Beli Property

Pajak yang ada pada Transaksi jual Beli Properti - Sebagai Developer Property anda dituntut untuk mengerti aturan-aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Agar kedepan bisnis yang kita tekuni tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari. Apalagi bisnis Properti adalah bisnis yang sangat rentan sekali bersinggungan dengan hukum.  Baik dalam kaitannya hukum perdata berupa perjanjian-perjanjian yang kita buat maupun hukum Pidana berupa penipuan, pemalsuan serta pengemplangan pajak.

Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan pada jual beli Properti diantaranya :

1.Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli objek bangunan atau tanah yang pada umumnya BPHTB ini dibayar ketika terjadinya peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dan pembayarannya bisa diurus oleh notaris melalui bank yang ditunjuk dan akan dilaporkan kekantor pelayanan pajak setempat.

Cara Menghitung BPHTB  :

BPHTB = (Harga Jual - Faktor Tidak kena pajak x 5% )
Catatan : Faktor kena pajak disetiap daerah itu berbeda.

2.Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat final)

Pph final biasanya akan ditanggung oleh penjual apabila penjual adalah peseorangan atau yang dikenal dengan Sertifikasi Hak Milik (SHM). Bila penjualnya adalah perusahaan atau sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maka tidak dikenakan Pph final. sedangkan untuk batas minimal harga jual buat penjual yang akan dikenakan Pph final adalah sebesar Rp.60.000.000,.

Sedangkan proses pembayaran pajak penghasilan final ini sama dengan prosedur pembayaran BPHTB disaat peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Dan pembayarannyapun sama yakni di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat dan dilaporkan kekantor pelayanan pajak.

Cara menghitung Pph final ;

Pph final = harga jual x 5%

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai ini biasanya dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah pengusaha kena pajak (PKP) dan properti yang dijual itu memiliki nilai minimal Rp. 600.000.000 pertahunnya. PPN biasanya ditarik pada saat peneriamaan uang muka atau pelunasan dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 dibulan berikutnya.

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai;

Apabila harga jual tidak termasuk PPN :
PPN = Harga Jual x 10%
dan apabila Harga jual termasuk PPN maka perhitungannya sebagai berikut :
PPN = (harga Jual : Dasar Pengenaan Pajak) x 10%

Nah, itulah hitung-hitungan pajak yang harus anda ketahui sehingga saat anda melakukan transaksi jual beli Properti tidak terjadi pelanggaran hukum yang akan berakibat pada kerugian yang lebih besar lagi bahkan bisa tersangkut kasus Pidana. Mungkin anda pernah dengan kisah para pengusaha yang tersangkut oleh kasus pengemplang pajak. Karena memang secara hitung-hitungan pajak yang dikenakan kepada transaksi jual beli properti itu cukup besar. Sampai dengan 10% bila transaksi jual beli properti yang terjadi mencapai 600 juta pertahun nya.

Namun, itu adalah aturan hukum yang memang harus ditaati dan dipatuhi oleh para Developer Properti. Dan tidak bisa diganggu gugat jika tidak ingin terkena kasus Pidana. Maka pentingnya terus belajar hal-hal yang berkaitan dengan Bisnis Property agar anda tidak salah jalan "Jurus Menjadi Pembisnis Property dari NOL".

Komentar